You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tampung Permintaan Rekomendasi Revisi PP Pengupahan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tampung Permintaan Rekomendasi Revisi PP Pengupahan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menerima perwakilan buruh di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan revisi Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Kami akan siapkan surat rekomendasi tentang aspirasi buruh ini

Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berjanji akan menampung aspirasi buruh ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan surat rekomendasi itu.

"Kami akan siapkan surat rekomendasi tentang aspirasi buruh ini," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).

UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP

Sementara mengenai tuntutan buruh untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, dirinya tidak bisa memenuhinya. Karena perhitungannya sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta.

Soni sapaan akrabnya ini mengusulkan kepada buruh untuk mengubah PP dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Cara lain adalah dengan meminta wakil rakyat di DPR RI untuk meninjau PP tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23915 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1840 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1179 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1123 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye910 personFakhrizal Fakhri